Pertanyaan Umum Terkait Pengisian SIPMABA ITS

1.    Q : Bagaimana apabila Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menjadi persyaratan daftar ulang   namun dari sekolah belum bisa untuk mengeluarkan surat tersebut, apa ada dokumen penggantinya?
A : SKL dapat diganti dengan surat keterangan dari sekolah yg menyatakan siswa adalah siswa kelas 12 dan akan lulus pada tgl .... bulan .. th 20…..

2.    Q : Bagaimana apabila saya tidak mempunyai kartu BPJS, berkas apa yang di upload?
A : Dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki BPJS yang ditandatangani dengan materai oleh Wali Mahasiswa dan silahkan mengisi link yang ada di laman SIMPABA

3.    Q : Bagaimana jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP maupun KK?
A : Melampirkan surat keterangan dari RT, RW yang menerangkan bahwa saudara/i bertempat tinggal di tempat tersebut (domisili). Dan berkas yang di upload KK dan surat keterangan domisili tersebut (dijadikan 1 dengan cara dikolase)

4.    Q : Apabila saya belum mempunyai KTP, berkas apa yang harus saya upload?
A : tidak perlu upload, karena untuk KTP (opsional) hanya yang sudah mempunyai KTP saja

5.    Q : Apakah diperbolehkan  menggunakan background foto selain warna biru?
A : Tidak boleh

6.    Q : Apa boleh foto dengan background biru, baju putih, memakai jas atau memakai jilbab warna selain putih?
A : Boleh

7.    Q : Untuk pengisian SIPMABA  pada tab berkas daftar ulang, scan raport per semester ada dua penilaian yaitu pengetahuan dan keterampilan, apa dicantumkan salah satu atau semua?
A : - Apabila berkas yang diupload di raport semester 1 nilai pemgetahuan, maka berkas raport semester 2-5 juga nilai pengetahuan.
-    Apabila berkas yang diupload di raport semester 1 nilai pemgetahuan dan ketrampolan, maka berkas raport semester 2-5 juga nilai pengetahuan dan ketrampilan

8.    Q    :  Apabila orang tua meninggal, NIK yang diminta diisi denga napa?
    A    :  Dapat diisi angka 0 sebanyak 16 digit

9. Q    :  Pada tab berkas daftar ulang, diminta untuk upload raport sampai semester 6, padahal raport dari sekolah masih sampai semester 5, berkas raport semester 6 diupload menggunakan apa?
A    :  Berkas yang diupload hanya sampai semester 5 saja, untuk semester 6 diabaikan saja karena optional

10. Q  : Kapan kegiatan mahasiswa baru dan perkuliahan dimulai?
    A  : Jadwal kegiatan mahasiswa baru silahkan download di laman SIPMABA pada menu “Home”

11. Q  : Kapan tes buta warna dilaksanakan?
    A  : Silahkan melihat jadwal di laman SIPMABA, pada bagian “Informasi dan Download”

12. Q  : Bagaimana jika terlambat membayar biaya daftar ulang? Apakah masih bisa untuk membayar?
A   : Akan kami sampaikan ke pimpinan. Silahkan membuat surat permohanan untuk bisa melanjutkan pembayaran UKT ditujukan ke Direktorat Pendidikan

13.  Q  :  Apabila di Surabaya belum mempunyai tempat tinggal, maka untuk isian alamat saat kuliah diisi apa?
A  :  Diisi dengan Kampus ITS Sukolilo Surabaya, kode pos 60111

14.  Q  :  Mengapa saya tidak bisa login sipmaba?
     A    :  Silahkan Saudara login menggunakan user : nomer peserta dan passorwd : tanggal lahir (ddmmyyyy)

15.  Q    : Saya sudah ubah password, tetapi saya lupa password yang baru, bagaimana solusinya?
     A    : Silahkan Saudara mengirim nama dan nomer peserta beserta alasannya, Kami akan mereset password Saudara. Setelah direset silahkan Saudara login kembali dengan menggunakan user dan password : nomer peserta

16.    Q    : Apa yang harus saya upload untuk surat keterangan pekerjaan dan penghasilan jika orang        tua saya wirausaha, petani, nelayan, penjahit, dll (jenis pekerjaan yang bukan perusahaan/instansi)?
A    : Melampirkan surat keterangan dari RT, RW baik itu keterangan pekerjaan maupun penghasilan (keterangan pekerjaan harus detail, tidak boleh hanya mencantumkan pekerjaan sebagai wiraswasta saja).

17.    Q    : Apabila ibu tidak bekerja melainkan ibu rumah tangga, berkas apa yang harus diupload?
A    :  Surat keterangan RT, RW yang menerangkan ibu sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan. Berkas tersebut dapat diupload di kolom pekerjaan, penghasilan dan SPT. Untuk bagian foto usaha dapat menggunakan foto saat ibu melakukan pekerjaan rumah tangga.

18.    Q : Apabila orang tua tidak punya SPT tahunan dan orang tua pekerjaan bukan PNS, berkas apa yang harus di upload?
A : Berkas yang diupload Surat keterangan penghasilan/slip gaji

19.    Q : Apabila orang tua bekerja sebagai PNS, Non PNS di Instansi atau Karyawan Swasta, apa boleh berkas yang diupload pada SPT Tahunan memakai surat keterangan dari RT/RW atau NPWP atau bukti penyampaian SPT Elektronik?
A : TIDAK BOLEH, berkas yang diupload WAJIB SPT Tahunan yang berupa Form A atau dapat menggunakan screenshot pada bagian total penghasilan bruto di laman djp online.



20.    Q : Apabila salah satu orang tua meningggal (ayah), apa yang harus saya upload?
A : Melampirkan surat keterangan kematian atau akte kematian (diupload dibagian pekerjaan, penghasilan, SPT dan Foto Usaha), apabila orang tua (ibu) menikah lagi maka yang diupload surat keterangan (pekerjaan dan penghasilan) ayah tiri.

21.    Q    : Apa yang harus saya upload untuk surat keterangan pekerjaan orang tua yang bekerja di instansi/perusahaan?
A    : Melampirkan surat keterangan dari instansi/perusahaan (SK terakhir) yang menyebutkan jabatan terakhir orang tua.

22.    Q    : Apa yang harus saya upload untuk penghasilan orang tua yang bekerja di instansi/perusahaan?
A    : Melampirkan surat keterangan penghasilan bruto (kotor), berupa gaji bruto, tunjangan-tunjangan diluar gaji (remunerasi, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan jabatan, sertifikasi dosen/guru yang dibagi rata-rata per bulannya).

23.    Q    : Apa yang harus saya upload untuk surat keterangan orang tua sudah pensiun?
A    : Melampirkan surat pensiun dari instansi/perusahaan.

24.    Q : Apa yang harus saya upload untuk penghasilan orang tua yang sudah pensiun?
A : Melampirkan bukti tanda terima pesangon yang diterimakan waktu pensiun dan penerimaan pensiun pada  setiap bulannya.

25.    Q : Apa yang harus saya upload dibagian foto usaha ayah dan ibu, apabila kedua orang tua tidak mempunyai usaha?
A : Melampirkan foto ayah dan ibu saat melakukan pekerjaan di tempat bekerja

26.    Q : Apabila listrik yang digunakan memakai token, apa yang harus saya upload?
A : Melampirkan bukti pembelian pulsa token selama 1 bulan yang didalammya menyebutkan daya listrik yang digunakan.

27.    Q : Apabila mempunyai kendaraan roda 2/4 lebih dari 1 (satu), apa bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semuanya harus diupload?
A : Iya, semuanya harus diupload, dengan cara dikolase.

28.    Q : Nilai pajak kendaraan bermotor yang diisikan itu apa nilai PKB saja atau jumlah total?
A: Nilai PKB saja

29.    Q : Apakah  diperbolehkan merubah data yang sudah disimpan permanen dikarenakan ada perubahan data?
A : Tidak boleh

30.    Q : Apabila pajak rumah ada tunggakan dan belum di bayar, berkas apa yang harus di upload?
A : Tagihan pembayaran PBB

31.    Q : Apabila PBB rumah itu rumah warisan, tanahnya jadi satu sama kakek nenek dan keluarga itu bagaimana?
A : Melampirkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani serta diketahui oleh RT/RW. Surat keterangan tersebut diupload dengan berkas PBB yang dijadikan 1 file dengan cara dikolase

32.    Q : Untuk PBB, apabila saya tinggal di rumah dinas, berkas yang diupload apa?
A : Memakai surat keterangan dari instansi/perusahaan bahwa rumah yang ditempati adalah rumah dinas.

33.    Q : Apabila saya dan orang tua berbeda KK karena saya ikut KK paman, berkas KK yang saya upload yang mana?
A : KK orang tua dan KK paman dijadikan dalam 1 file dengan cara dikolase.

34.    Q : Saat pengisian SIPMABA pada tab upload berkas, saya salah memilih 2 pilihan, seharusnya saya memilih UKT maksimal ternyata saya terlanjur memilih upload berkas, untuk mengembalikan menjadi 2 pilihan lagi bagaimana?
A  : Silahkan saudara mengirim nama dan nomer peserta serta alasannya

35.    Q  : Saya sudah melakukan pengisian data online di SIPMABA, tetapi bukti pengisian tidak dapat muncul, apa yang harus saya lakukan?
A   :  Silahkan saudara melakukan login lagi ke SIPMABA kemudian ubah password. Setelah melakukan ubah password, saudara dapat login kembali dengan user : nomer peserta dan password yang baru

36.    Q  : Mengapa nilai UKT saya belum keluar?
A  : Karena masih proses verifikasi

37.    Q  : Untuk NJOP, yang diisikan itu nilai tanah atau bangunan?
A  : Nilai yang diisikan adalah penjumlahan nilai NJOP PER M2 tanah dan bangunan

38.    Q : Bagaimana mendapatkan kode bayar utk pembayaran SPI?
A : Silakan akses sipmaba masukkan user nomor pendaftaran dan password tgl lahir

39.    Q : Pembayaran melalui bank apa saja?
A : Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi ITS, yaitu BNI, BRI, BSI, BTN, Bank Mandiri, Bank Jatim

40.    Q : Apakah pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking?
A : pembayaran melalui mobile banking dapat dilakukan dengan menggunakan mbanking BNI, BSI, Bank Mandiri melalui menu pembayaran kemudian pilih pendidikan.

41.    Q : Apakah pembayaran dapat dilakukan sesuai angsuran?
A : Mohon maaf silakan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yg telah ditetapkan

42.    Q : Mengapa saya belum mendapatkan penetapan nominal UKT/SPP?
A : Mohon ditunggu karena masih dalam proses verifikasi oleh tim verifikator UKT


43.    Q : Bagaimana cara pembayaran UKT?
A : Silakan lakukan pembayaran melalui bank persepsi ITS dengan memilih menu pembayaran dan menggunakan kode 91+nomor pendaftaran

44.    Q : saya sudah melakukan pembayaran utk mengetahui bahwa pembayaran telah berhasil      bagaimana?
A : Silakan akses kembali ke sipmaba

45.    Q : Kapan saya akan mendapatkan NRP padahal pembayaran UKT/SPP sudah saya lakukan?
A : Silahkan melihat jadwal di laman SIPMABA, pada bagian “Informasi dan Download”   

46.    Q : Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya proses apa yg harus dilakukan?
A : Silakan menunggu pengumuman terkait NRP dan jadwal kegiatan mahasiswa baru di laman SIPMABA

47.    Q : Apakah masih bisa melakukan banding atas UKT/SPP yg telah ditetapkan?
A : Mohon maaf tidak dapat, karena penetapan nominal UKT sudah melalui proses verifikasi oleh tim verifikator UKT berdasarkan data-data yang diisikan

48.    Q : Apakah saya bisa meminta keringan/potongan UKT/SPP?
A : Mohon maaf, untuk mahasiswa baru tidak ada keringanan potongan UKT namun dapat dicoba untuk mengikuti program Keringanan UKT ketika sudah menjadi mahasiswa dan menjalani masa perkuliahan